For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai

Also known as: PMK 120/PMK.04/2017 · PMK No. 120/PMK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 November 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk perbaikan Inward Manifest, izin pembongkaran barang, dan pengaturan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta penyesuaian prosedur pemeriksaan fisik dan administrasi dokumen pabean.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kemasan barang kena cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, masih tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pengusaha yang terlambat memasukkan kembali barang yang dikeluarkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 2. Terhadap barang yang tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, pengusaha wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.