Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kerusuhan yang berkepanjangan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, yang mengancam penegakan hukum dan ketertiban. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengumumkan keadaan darurat sipil di kedua propinsi tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden memegang penguasaan tertinggi atas keadaan darurat sipil, dibantu oleh beberapa menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat propinsi, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara bertanggung jawab atas pelaksanaan keadaan darurat sipil, dengan dukungan dari Panglima Daerah Militer Patimura, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Keputusan ini berlaku mulai 27 Juni 2000 hingga dicabutnya pernyataan keadaan darurat setelah situasi kembali normal.