For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku Utara

Also known as: Keppres 27/2003 · Keppres No. 27 Tahun 2003 · Keppres Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2003Publication Date:17 Mei 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara, mengingat kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut telah kembali normal. Dengan penghapusan ini, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara akan kembali ke keadaan tertib sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 yang sebelumnya menetapkan keadaan darurat sipil di wilayah tersebut.

(-)

(-)