For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 19/1990 · PP No. 19 Tahun 1990 · PP Nomor 19 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 1990Publication Date:30 Mei 1990
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1990
Publication Date30 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk PERUM menjadi PERSERO, termasuk pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO. PERSERO akan menyelenggarakan usaha asuransi sosial tenaga kerja yang meliputi asuransi kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian, serta usaha lain untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja beralih kepada PERSERO pada saat pembubaran PERUM. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya PERSERO.

(-)