on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 19/1990 · PP No. 19 Tahun 1990 · PP Nomor 19 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk PERUM menjadi PERSERO, termasuk pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO. PERSERO akan menyelenggarakan usaha asuransi sosial tenaga kerja yang meliputi asuransi kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian, serta usaha lain untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait.