For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Also known as: PP 34/1977 · PP No. 34 Tahun 1977 · PP Nomor 34 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 1977Publication Date:5 Desember 1977
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Desember 1977
Publication Date05 Desember 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. Kep-90/Men/1977 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui program asuransi sosial. Perusahaan ini didirikan dengan mengalihkan seluruh harta kekayaan dan tanggung jawab dari Yayasan Dana Jaminan Sosial yang telah dibubarkan. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan ini dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan Yayasan Dana Jaminan Sosial. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran, penerimaan iuran, pengelolaan dana, dan pembayaran hak-hak peserta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk tidak memiliki cadangan diam dan rahasia, dan semua alat likuid yang tidak segera diperlukan disimpan di bank milik negara.

(-)

(-)