Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan kesinambungan penyelenggaraannya, serta mewujudkan tata kelola RSUD yang akuntabel dan transparan dalam penetapan tarif.
Ketentuan Substansial:
Obyek dan Subyek Retribusi:
- Obyek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di RSUD Banjarbaru.
- Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Banjarbaru.
Jenis Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan:
- Fasilitas rawat inap (kelas VIP A, VIP B, I, II, III).
- Kelompok pelayanan kesehatan (rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, pemulasaraan jenazah).
- Pelayanan transportasi (mobil jenazah, ambulance).
- Pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan (medis, kebidanan, rehabilitasi medis, gigi dan mulut, tindakan keperawatan, penunjang medis, farmasi, konsultasi, medico legal, pemeriksaan kesehatan, rujukan, gizi, transfusi darah).
- Pelayanan non medik (pendidikan, pelatihan, penelitian).
Pengelolaan Keuangan:
- Semua pungutan tarif retribusi pelayanan kesehatan dipungut dalam satu pintu.
- Pendapatan dari jasa pelayanan dan jasa rumah sakit disetorkan ke kas daerah, dengan sebagian dikembalikan ke rumah sakit untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif Retribusi:
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
- Kebijakan tarif memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat.
Kewajiban Pembayaran:
- Retribusi dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran dilakukan secara lunas sekaligus.