Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan kesinambungan penyelenggaraannya, serta mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penetapan tarif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran dan tuntutan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi**: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
2. **Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan**: Mencakup fasilitas rawat inap (kelas VIP hingga kelas III), rawat darurat, rawat jalan, pemulasaran jenazah, pelayanan transportasi (mobil jenazah dan ambulans), serta berbagai jenis pelayanan medis, kebidanan, rehabilitasi medis, gigi dan mulut, keperawatan, penunjang medis dan non-medis, farmasi, konsultasi, dan pemeriksaan kesehatan.
3. **Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan**: Mengatur prosedur rawat darurat, rawat jalan, rawat inap (termasuk persyaratan surat pengantar dan penjamin biaya), perawatan jenazah, transportasi pasien, dan kefarmasian.
4. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. Kebijakan tarif mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat.
5. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh bendahara penerima dan disetorkan ke kas daerah. Sebagian dari retribusi jasa pelayanan dikembalikan ke rumah sakit untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.