For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Also known as: PERPRES 44/2020 · PERPRES No. 44 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Kehutanan & PerkebunanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Tujuan lainnya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban sertifikasi ISPO bagi usaha perkebunan kelapa sawit, yang meliputi usaha budi daya, pengolahan hasil, dan integrasi keduanya. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan dan sosial, serta transparansi. Pelaku usaha yang wajib mengajukan sertifikasi meliputi perusahaan perkebunan dan pekebun, baik secara perseorangan maupun berkelompok. Lembaga Sertifikasi ISPO bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kesesuaian dan menerbitkan sertifikat ISPO.

1. Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO dengan ketentuan Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO yang baru. 2. Lembaga Sertifikasi ISPO akan mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai jangka waktu yang ditentukan. 3. Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO berdasarkan laporan hasil penilikan. 4. Jika Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO dinyatakan tetap berlaku; jika belum, Pelaku Usaha diminta melakukan penyesuaian sampai penilikan berikutnya. 5. Jika Pelaku Usaha tidak melakukan penyesuaian, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara, pembekuan, atau pencabutan sertifikat ISPO. 2. Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar kementerian. 3. Usaha Perkebunan yang tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat ISPO.