on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Also known as: PERPRES 44/2020 · PERPRES No. 44 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Tujuan lainnya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban sertifikasi ISPO bagi usaha perkebunan kelapa sawit, yang meliputi usaha budi daya, pengolahan hasil, dan integrasi keduanya. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan dan sosial, serta transparansi. Pelaku usaha yang wajib mengajukan sertifikasi meliputi perusahaan perkebunan dan pekebun, baik secara perseorangan maupun berkelompok. Lembaga Sertifikasi ISPO bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kesesuaian dan menerbitkan sertifikat ISPO.