For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Also known as: PERPRES 16/2025 · PERPRES No. 16 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2025Publication Date:19 Maret 2025
EnergiPerkebunanIndustri Makanan & Minuman

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2025
Publication Date19 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan keberterimaan pasar serta pelaksanaan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok produk kelapa sawit.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, industri hilir, dan usaha bioenergi. Sertifikasi ini melibatkan penilaian kesesuaian terhadap prinsip dan kriteria ISPO yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, dan peningkatan usaha berkelanjutan. Lembaga Sertifikasi ISPO bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan menerbitkan sertifikat. Pembiayaan sertifikasi dibebankan kepada pelaku usaha, dengan dukungan dana dari berbagai sumber untuk pekebun.

1. Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, dengan penyesuaian penerapan ISPO sesuai peraturan ini. 2. Anggota Komite ISPO dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 melaksanakan tugas berdasarkan peraturan ini sampai ditetapkannya anggota baru.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha. 2. Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan sertifikat akreditasi.
COPY
REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 16 OF 2025
CONCERNING
INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL CERTIFICATION SYSTEM

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that oil palm plantations, downstream oil palm industries, and oil palm bioenergy businesses absorb a considerable workforce and contribute foreign exchange to the country, thus requiring an effective, efficient, fair, integrated, and sustainable management system for plantations, downstream industries, and oil palm bioenergy businesses to support national economic development;
  2. that to ensure socially, economically, and environmentally viable oil palm plantation businesses, downstream oil palm industries, and oil palm bioenergy businesses in accordance with the provisions of laws and regulations, as well as to increase market acceptance and the
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.