on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 88/PMK.01/2013 · PMK No. 88/PMK.01/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar lebih efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap unit eselon I di Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon, dengan batas waktu pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan.