Peraturan Menteri ini mengatur tentang formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah. Latar belakangnya adalah bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, serta perlunya memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh notaris. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penentuan Formasi Jabatan Notaris: Menteri menentukan formasi jabatan notaris setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris. Formasi ini didasarkan pada kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh notaris.
2. Kategori Daerah: Hasil penghitungan formasi jabatan notaris menjadi pedoman untuk menentukan Kategori Daerah (A, B, dan C), yang juga mempertimbangkan jumlah PDRB dan pertimbangan sosiologis Menteri. Kategori Daerah A dan B diperuntukkan bagi pindah wilayah jabatan Notaris, sedangkan Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau pindah wilayah jabatan Notaris.
3. Pindah Wilayah Jabatan Notaris: Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan kepada Menteri setelah melaksanakan tugas jabatannya selama 3 tahun berturut-turut pada daerah Kabupaten/Kota tertentu. Persyaratan masa kerja berbeda untuk pindah dari Kategori C ke A, yaitu 4 tahun berturut-turut.