For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Also known as: Permenkumham 19/2021 · Permenkumham No. 19 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2021Publication Date:30 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeFormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Maret 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan penduduk, ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum oleh Notaris. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris setiap tiga tahun dengan mempertimbangkan usulan dari organisasi Notaris. Formasi ini berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris. Penambahan formasi dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Data formasi diperbarui jika ada Notaris yang meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Formasi ditentukan berdasarkan kegiatan usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat. Kategori Daerah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan formasi, PDRB, dan pertimbangan sosiologis, dan dibagi menjadi tiga kategori: A, B, dan C. Kategori A dan B untuk perpindahan wilayah, sedangkan C untuk pengangkatan pertama kali atau perpindahan. Notaris dapat mengajukan perpindahan wilayah setelah bertugas selama tiga tahun di daerah tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Notaris yang sudah mengajukan permohonan perpindahan wilayah jabatan Notaris sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diproses berdasarkan ketersediaan formasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

(-)