Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Jembrana dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, dan menyempurnakan dasar hukum serta cakupan wilayah dan batas daerah. Kabupaten Jembrana terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Jembrana adalah Kecamatan Negara. Karakteristik Kabupaten Jembrana meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan adat budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Tri Ananta Bakti.