For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali

Also known as: UU 76/2024 · UU No. 76 Tahun 2024 · UU Nomor 76 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Jembrana di Provinsi Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Jembrana dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, dan menyempurnakan dasar hukum serta cakupan wilayah dan batas daerah. Kabupaten Jembrana terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Jembrana adalah Kecamatan Negara. Karakteristik Kabupaten Jembrana meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan adat budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Tri Ananta Bakti.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)