For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Also known as: PMK 259/PMK.04/2016 · PMK No. 259/PMK.04/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Februari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam kontrak yang mencantumkan pembebasan atau keringanan tersebut. Pembebasan ini diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan barang yang diimpor dengan fasilitas tersebut. Kontraktor yang melakukan impor harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari otoritas terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa barang yang diimpor dapat dipindahtangankan setelah digunakan selama minimal dua tahun, kecuali dalam kondisi tertentu seperti force majeure atau kebangkrutan perusahaan.

(-)

  • 1. Dalam hal Pemindahtanganan, Ekspor kembali, dan Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, Kontraktor wajib membayar bea masuk yang terutang, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan.