on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Also known as: PMK 110/PMK.010/2005 · PMK No. 110/PMK.010/2005
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan dan perpajakan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk serta pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Pembebasan atau penundaan PPN hanya diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan tersebut. Pemberian fasilitas ini dilakukan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya. Masterlist harus memuat elemen data tertentu dan dibuat dalam empat rangkap untuk berbagai pihak terkait. Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist wajib membayar Bea Masuk dan pajak lainnya, dan pembayaran tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.