Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perikanan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya perikanan yang terbatas untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup nelayan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Usaha dan Perizinan:** Semua kegiatan usaha perikanan wajib memiliki SIUP, meliputi izin usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pengumpulan/penampungan hasil perikanan, dan pengangkutan ikan. Pengecualian diberikan untuk kegiatan nonkomersial, nelayan kecil dengan kapal hingga 5 GT, dan pembudidaya ikan kecil.
2. **SIPI, SIKPI, SKDK, SKPI, dan SKDUPB:** Penggunaan kapal untuk menangkap ikan wajib memiliki SIPI. Penggunaan kapal untuk mengangkut ikan wajib memiliki SIKPI. Nelayan kecil yang menggunakan kapal wajib memiliki SKDK. Pengumpulan/penampungan hasil perikanan wajib memiliki SKPI untuk pengangkutan keluar daerah. Pembudidaya ikan kecil wajib memiliki SKDUPB.
3. **Kewenangan Penerbitan Izin:** Bupati memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan SIUP, SIPI, SIKPI (untuk kapal di atas 5 GT hingga 10 GT), SKDK, SKPI, dan SKDUPB. Penerbitan izin wajib mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan.
4. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, mengajukan perubahan jika ada perubahan rencana usaha, mengajukan penggantian jika izin hilang/rusak, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
5. **Larangan Pemegang Izin:** Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin, melakukan kegiatan di luar ketentuan izin, menggunakan alat yang dilarang, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan hukum.
6. **Masa Berlaku Izin:** SIUP berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. SIPI, SIKPI, SKDK, dan SKDUBK berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. SKPI berlaku sekali untuk setiap kegiatan pengangkutan.
7. **Penggunaan Alat Tangkap:** Diatur jenis alat tangkap yang diizinkan dan dilarang.