on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sebagai bagian dari kekayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta perlunya pembinaan operasional usaha perikanan agar berjalan baik, terarah, dan terlindungi.
Tujuan pengelolaan perikanan meliputi peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan ketersediaan protein ikan, optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan produktivitas dan daya saing, penyediaan bahan baku industri pengolahan ikan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan secara optimal, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha perikanan (SIUP) bagi semua kegiatan usaha perikanan, dengan pengecualian untuk kegiatan nonkomersial atau untuk kebutuhan sendiri yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati. Jenis izin usaha perikanan meliputi izin usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pengawetan ikan, serta pengumpulan dan pengangkutan ikan. Usaha perikanan yang menggunakan kapal diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Pemegang izin diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 bulan, membawa surat izin saat beroperasi, dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha perikanan diberikan kepada WNI, kelompok, atau badan hukum Indonesia.