For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Also known as: PP 2/2018 · PP No. 2 Tahun 2018 · PP Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:4 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStandar Pelayanan Minimal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date04 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada warga negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Setiap jenis pelayanan dasar harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengumpulkan data, menghitung kebutuhan, menyusun rencana, dan melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar tersebut. Peraturan ini juga menekankan pentingnya prioritas anggaran daerah untuk mendanai pelaksanaan SPM, dengan fokus pada masyarakat miskin atau tidak mampu.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua pengaturan mengenai SPM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selain peraturan perundang-undangan bidang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPM wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi administratif.