Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada warga negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Setiap jenis pelayanan dasar harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengumpulkan data, menghitung kebutuhan, menyusun rencana, dan melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar tersebut. Peraturan ini juga menekankan pentingnya prioritas anggaran daerah untuk mendanai pelaksanaan SPM, dengan fokus pada masyarakat miskin atau tidak mampu.