Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam menerima pelayanan dasar dengan mutu tertentu dari Pemerintahan Daerah. SPM berfungsi sebagai alat untuk menentukan anggaran yang dibutuhkan, menjadi dasar perimbangan keuangan, dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintahan Daerah. SPM harus sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan SPM dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintahan Daerah menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.