1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan kelembagaan (Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 17, 19, 20, 21) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencantuman manajemen dalam daftar pihak yang dilarang menjadi Pihak Utama.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan perubahan modal, pemegang saham, direksi, komisaris (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 40) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban LPIP serta pengelolaan data (Pasal 46, 47, 51, 55, 56, 57, 58, 59) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Informasi Perkreditan (Pasal 61, 62, 63, 64, 65, 66, 68, 69, 70) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan penanganan pengaduan (Pasal 75, 76, 77, 78) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan (Pasal 83, 85, 86, 87, 88, 89, 90) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.