For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 43 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 43 Tahun 1960 tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan

Also known as: Perpu 43/1960 · Perpu No. 43 Tahun 1960 · Perpu Nomor 43 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1960Publication Date:26 Oktober 1960
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePeleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1960
Publication Date26 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 77 tahun 1958 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1958 No. 136) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melebur Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Latar belakang kebijakan ini adalah karena lapangan usaha Bank Tani dan Nelayan sudah tercakup dalam tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, serta untuk menyesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha dari Bank Tani dan Nelayan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan dialihkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. 2. Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

(-)