For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 77 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 77/1958 · UU No. 77 Tahun 1958 · UU Nomor 77 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 1958Publication Date:2 September 1958
PerbankanPertanian & PeternakanKelautan & Perikanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1958
Publication Date02 September 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 70) sebagai undang-undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan sebagai undang-undang. Bank Tani dan Nelayan didirikan sebagai perseroan terbatas untuk pembangunan negara dan kemajuan bangsa Indonesia di bidang pertanian, dengan tujuan membantu petani, buruh tani, dan nelayan meningkatkan produksi, menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil, serta membebaskan mereka dari ikatan woekerrente. Bank ini akan membiayai pembelian alat dan bahan pertanian, menerima simpanan, dan mengerjakan administrasi efek. Perkreditan diberikan langsung atau melalui badan perkreditan lokal yang otonom. Modal awal bank adalah Rp 100.000.000,- yang sahamnya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian akan dialihkan ke koperasi. Semua pemberian kredit untuk tani dan nelayan yang sebelumnya dijalankan oleh yayasan perkreditan pemerintah akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan. Bank ini diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat.

(-)

(-)