For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Also known as: Permenaker 15/2021 · Permenaker No. 15 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:28 Juli 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi Peserta JKP yang memenuhi syarat. JKP diberikan kepada Pekerja/Buruh yang terdaftar dan membayar iuran, dengan ketentuan khusus mengenai jumlah dan durasi penerimaan manfaat. Pengusaha berkewajiban untuk melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta yang mengajukan manfaat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa iur dan keaktifan mencari pekerjaan.

(-)

(-)