For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Also known as: Permenaker 2/2025 · Permenaker No. 2 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2025Publication Date:25 Maret 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date07 Februari 2025
Publication Date25 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 864)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya menyesuaikan tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021. Perubahan tersebut antara lain mengenai besaran manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan, persyaratan pengajuan manfaat JKP, tata cara pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada BPJS Ketenagakerjaan, verifikasi dan validasi data peserta, pembayaran manfaat uang tunai, serta ketentuan terkait pelatihan kerja bagi penerima manfaat JKP. Peraturan ini juga mengatur mengenai kondisi di mana perusahaan pailit atau tutup namun masih menunggak iuran, serta hak dan kewajiban pengusaha terkait pembayaran manfaat JKP.

1. Tata cara pemberian manfaat JKP berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 2. Pengajuan manfaat JKP yang telah diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka manfaat JKP diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 3. Dalam hal manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam angka 2 masih berjalan maka manfaat JKP sejak tanggal 7 Februari 2025 diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 4. Dalam hal pengajuan manfaat JKP sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 7 Februari 2025 atau sesudahnya maka manfaat JKP diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(-)