on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara berbagai direktorat jenderal dan biro di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tugas-tugas meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan pengawasan di berbagai bidang seperti pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan diatur dalam peraturan ini.