For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2018Publication Date:23 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Februari 2018
Publication Date23 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai biro dan bagian di bawah Sekretariat Jenderal. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. Setiap biro dan bagian memiliki tugas spesifik yang diatur dalam pasal-pasal yang diubah, seperti penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan, pengelolaan kinerja, serta pelaksanaan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan.

(-)

(-)