For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: PERPRES 39/2015 · PERPRES No. 39 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2015Publication Date:20 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2015
Publication Date20 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menyesuaikan besaran fasilitas tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi sebesar Rp 210.890.000,-. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)