For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 41 dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dengan RSUD Jampangkulon.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03 / I / 2251/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam organisasi perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RSUD Jampangkulon merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • RSUD Jampangkulon bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
  • Susunan organisasi RSUD Jampangkulon terdiri dari Direktur, Dewan Pengawas, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Kepegawaian dan Umum, Keuangan, serta Perencanaan dan Program), Bidang Peningkatan dan Pengendalian Mutu (dengan seksi Pengendalian Mutu dan Diklat, serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), Bidang Pelayanan (dengan seksi Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan Logistik, serta Pelayanan Keperawatan), Bidang Sarana Prasarana (dengan seksi Sarana dan Prasarana Medis, serta Sarana dan Prasarana Non Medis dan Kesehatan Lingkungan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja RSUD Jampangkulon diatur dalam Peraturan Bupati.
  • Bagan Struktur Organisasi RSUD Jampangkulon tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)