Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi kelembagaan, dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Organisasi**: Menetapkan susunan OPD yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. **Pembagian Tugas dan Fungsi**: Menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk sekretariat, dinas, badan, kantor, RSUD, lembaga lain, kecamatan, dan kelurahan.
3. **Dinas Daerah**: Mengatur dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan lain-lain, termasuk struktur organisasi dan tugas masing-masing.
4. **Lembaga Teknis Daerah**: Mengatur badan-badan dan kantor-kantor seperti Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Arsip Daerah, dan lain-lain.
5. **RSUD**: Mengatur RSUD seperti RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Jampangkulon.
6. **Lembaga Lain**: Mengatur lembaga lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
7. **Kecamatan dan Kelurahan**: Mengatur struktur organisasi dan tugas kecamatan dan kelurahan.
8. **Staf Ahli Bupati**: Mengatur tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati dalam memberikan kajian dan telaahan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.