For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan

Also known as: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeAndon Penangkapan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date25 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik antar nelayan andon. Peraturan ini mengatur kegiatan penangkapan ikan di laut oleh nelayan dan nelayan kecil dengan kapal berukuran hingga 30 gross tonnage. Setiap kapal harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan Andon (SIPI Andon) kecuali nelayan kecil yang hanya memerlukan Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon (TDKP Andon). Peraturan ini juga menetapkan kewenangan gubernur dalam menerbitkan izin, serta persyaratan dan tata cara penerbitan izin tersebut. Pembinaan terhadap nelayan dilakukan oleh gubernur asal dan tujuan, dan nelayan wajib melaporkan hasil tangkapan mereka.

1. SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014.

1. Nelayan yang tidak melaporkan hasil tangkapan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon.