Peraturan Menteri ini mengatur tentang andon penangkapan ikan, yaitu kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 GT di luar wilayah domisili administrasinya. Tujuannya adalah untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya ikan dan mencegah konflik antar nelayan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perjanjian Penangkapan Ikan:** Andon penangkapan ikan harus didasarkan pada perjanjian penangkapan ikan antar daerah (kabupaten/kota atau provinsi) yang memuat detail seperti pihak yang terlibat, jenis dan jumlah kapal, jumlah ABK, tempat pendaratan ikan, pembagian hasil tangkapan, dan jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini harus mempertimbangkan potensi sumber daya ikan yang diperbolehkan.
2. **SIPI Andon:** Setiap nelayan yang melakukan andon wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan Andon (SIPI Andon), kecuali nelayan kecil yang diganti dengan bukti pencatatan kapal andon. SIPI Andon berlaku paling lama 6 bulan dan diterbitkan oleh gubernur (untuk kapal >10-30 GT) atau bupati/wali kota (untuk kapal >5-10 GT dan bukti pencatatan kapal andon untuk nelayan kecil ≤ 5 GT).
3. **Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIPI Andon:** Untuk memperoleh SIPI Andon, nelayan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Tanda Keterangan Andon (STKA), fotokopi SIPI, dan rencana andon. Nelayan kecil mengajukan permohonan Bukti Pencatatan Kapal Andon dengan melampirkan fotokopi KTP dan bukti pencatatan kapal.
4. **Pembinaan dan Pelaporan:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap nelayan andon melalui bimbingan, pelatihan, dan sosialisasi. Nelayan pemegang SIPI Andon wajib melaporkan hasil tangkapan secara berkala kepada kepala pelabuhan perikanan, yang kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota dan gubernur, hingga akhirnya dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.