Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (PUD BPR Bank Karanganyar). Tujuan pendirian PUD BPR Bank Karanganyar adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta meningkatkan taraf hidup rakyat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha PUD BPR Bank Karanganyar meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, pemberian kredit, pembinaan UMKM, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, dan usaha perbankan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal PUD BPR Bank Karanganyar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan modal dasar sebesar Rp.50.000.000.000,-. Organ PUD BPR Bank Karanganyar terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan keuangan, penggunaan laba, pengelolaan aset, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan bentuk badan hukum, pembubaran, kepailitan, ganti kerugian, pembinaan, kerja sama, dan tuntutan ganti rugi.