For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2025 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2025Publication Date:7 Maret 2025
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date07 Maret 2025
Publication Date07 Maret 2025
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 7). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karanganyar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran BPR dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengharuskan BPR berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Tujuannya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba. Ketentuan substansial mencakup: - **Tempat Kedudukan:** PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Karanganyar, dengan kemungkinan membuka kantor cabang dan kas. - **Kegiatan Usaha:** Meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit (termasuk KUR dan KUR Daerah), kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana, membantu penyaluran dana pemerintah daerah, dan penyaluran gaji ASN. - **Modal:** Sumber modal dari penyertaan modal, hibah, dan sumber lain seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00. - **Organ Perseroda:** Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, yang diatur sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas. - **Kepegawaian:** Pegawai diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

1. Seluruh hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar dialihkan kepada PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda). 2. Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar tetap menjalankan tugasnya pada PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda) sampai masa jabatannya berakhir atau sampai dengan Komisaris ditetapkan. 3. Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar tetap menjalankan tugasnya pada PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda) sampai masa jabatannya berakhir. 4. Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar tetap menjalankan tugasnya pada PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda) dan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan penetapan status kepegawaian sesuai Anggaran Dasar. 5. Selama proses perubahan bentuk badan hukum belum selesai, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)