Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karanganyar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran BPR dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengharuskan BPR berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Tujuannya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Tempat Kedudukan:** PT. BPR Bank Karanganyar (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Karanganyar, dengan kemungkinan membuka kantor cabang dan kas.
- **Kegiatan Usaha:** Meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit (termasuk KUR dan KUR Daerah), kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana, membantu penyaluran dana pemerintah daerah, dan penyaluran gaji ASN.
- **Modal:** Sumber modal dari penyertaan modal, hibah, dan sumber lain seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00.
- **Organ Perseroda:** Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, yang diatur sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas.
- **Kepegawaian:** Pegawai diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.