For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

Also known as: PMK 234/PMK.05/2011 · PMK No. 234/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi Transaksi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi transaksi khusus guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 yang telah diubah, serta untuk memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi khusus untuk menangani transaksi keuangan tertentu, termasuk pengeluaran untuk hubungan internasional, PNBP yang dikelola oleh DJA, aset pemerintah, pembayaran dan penerimaan setoran PFK, serta pembayaran belanja pensiun. Setiap unit akuntansi memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melakukan rekonsiliasi data dengan mitra kerja terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan dokumen sumber yang harus digunakan dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan.

1. Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional dan pembayaran Belanja Pensiun pada Tahun Anggaran 2011 dan/atau Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran. 3. Dalam hal seluruh transaksi dalam SA-TK pada Tahun Anggaran 2011 belum dapat dilaporkan melalui unit akuntansi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, seluruh transaksi dimaksud dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(-)