on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
Also known as: PMK 248/PMK.05/2012 · PMK No. 248/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011. SA-TK adalah sistem yang mengatur prosedur akuntansi untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional, pembayaran dukungan kelayakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), aset yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta pembayaran belanja pensiun, asuransi kesehatan, dan program tunjangan hari tua. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi khusus untuk melaksanakan SA-TK, serta mengatur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan terkait transaksi khusus tersebut.