on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Also known as: PMK 39/PMK.05/2019 · PMK No. 39/PMK.05/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian, menggantikan peraturan sebelumnya, dan menyesuaikan dengan usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Pertanian. Hal ini dilakukan untuk memastikan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, termasuk penjualan semen beku, deposit semen beku/embrio, pengujian mutu semen, dan layanan penunjang lainnya. Tarif ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan Umum. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dan menetapkan tarif berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 untuk kriteria tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga.