For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian

Also known as: PMK 39/PMK.05/2019 · PMK No. 39/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:19 April 2019Publication Date:2 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian, menggantikan peraturan sebelumnya, dan menyesuaikan dengan usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Pertanian. Hal ini dilakukan untuk memastikan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, termasuk penjualan semen beku, deposit semen beku/embrio, pengujian mutu semen, dan layanan penunjang lainnya. Tarif ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan Umum. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dan menetapkan tarif berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 untuk kriteria tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)