on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian
Also known as: PMK 119/PMK.05/2013 · PMK No. 119/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari di Kementerian Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis jasa seperti penjualan semen beku, bimbingan teknis, pengujian mutu, dan jasa konsultansi. Tarif ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tarif khusus untuk pembelian dalam jumlah besar dan layanan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.