on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Also known as: Permendag 59/2018 · Permendag No. 59 Tahun 2018 · Permendag Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai beras yang aman dan diketahui asalnya.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengecualikan kewajiban pencantuman label bagi beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen.