on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Also known as: Permendag 08/2019 · Permendag No. 08 Tahun 2019 · Permendag Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan.
Perubahan meliputi penghapusan angka 1 Pasal 1, perubahan angka 3 Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) dan (2) Pasal 4, penghapusan ayat (4) Pasal 4, dan penyisipan Pasal 13A. Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dari 50 kg untuk mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Label wajib memuat keterangan mengenai merek, kelas mutu beras (Premium, Medium, atau Khusus), berat/isi bersih, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat pengemas atau importir beras. Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tersebut secara lengkap dan benar.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan peraturan ini paling lambat 9 bulan sejak peraturan ini diundangkan.