For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya

Also known as: Permen KKP 26/2021 · Permen KKP No. 26 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1156)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, dengan fokus pada pencegahan pencemaran, kerusakan, rehabilitasi, dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah dan individu dalam menyusun dokumen rencana pencegahan pencemaran dan kerusakan, serta pelaksanaan tindakan pencegahan berdasarkan dokumen tersebut. Kegiatan yang diatur meliputi pariwisata, pemanfaatan pulau kecil, penangkapan ikan, dan kegiatan industri lainnya yang berpotensi mencemari atau merusak sumber daya ikan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dan penggunaan teknologi tepat guna dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan persetujuan, dan/atau pencabutan persetujuan.