Peraturan Menteri ini mengatur tata cara rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuan rehabilitasi adalah untuk memulihkan dan/atau memperbaiki ekosistem atau populasi ikan yang rusak.
Perencanaan rehabilitasi meliputi identifikasi penyebab dan tingkat kerusakan, serta penyusunan rencana rehabilitasi yang dituangkan dalam dokumen rencana rehabilitasi. Dokumen ini wajib dikonsultasikan dengan Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya, serta kementerian terkait.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana rehabilitasi, melalui pengayaan sumber daya hayati, perbaikan habitat, perlindungan spesies biota laut, dan prinsip ramah lingkungan. Rehabilitasi dilakukan terhadap terumbu karang, mangrove, lamun, gumuk pasir, estuari, laguna, teluk, delta, pantai, dan populasi ikan, dengan metode yang spesifik untuk masing-masing ekosistem.
Pemeliharaan rehabilitasi ekosistem dan populasi ikan dilakukan dengan menjaga komponen biotik dan abiotik, keseimbangan lingkungan fisik, serta kondisi ekosistem dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.