For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan KPU 7/2020 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Aset Milik Negara & DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1499).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini dan untuk memudahkan pemahaman mengenai perlengkapan pemungutan suara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur jenis, standar, dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya. Perlengkapan pemungutan suara meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan TPS. Perlengkapan lainnya meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.

KPU Provinsi menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara KPU Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota. Penyediaan perlengkapan Pemilihan harus tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas, dan efisien. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, kecuali pengadaan TPS yang dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.

(-)

(-)