Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara pada pemilihan tahun 2020 yang menunjukkan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat coblos, dan TPS.
2. Jenis dan spesifikasi dukungan perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, dan alat bantu tunanetra.
3. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti salinan DPT, salinan DPTb, daftar Pasangan Calon, label identitas kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip pemenuhan logistik pemilihan, tanggung jawab KPU di berbagai tingkatan, pengadaan dan pendistribusian logistik, penggunaan teknologi informasi, serta mitigasi bencana dalam tahapan pemenuhan logistik pemilihan.