For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka

Also known as: PP 42/1963 · PP No. 42 Tahun 1963 · PP Nomor 42 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:27 Juni 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date27 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Dinas Penerbitan Balai Pustaka sebagai suatu organisasi dalam Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dilebur ke dalam Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penerbitan dan percetakan buku-buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan dengan mengubah Dinas Penerbitan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka (P.N. Balai Pustaka). Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bawah Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. P.N. Balai Pustaka memiliki tujuan untuk mendukung pembentukan masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur dengan menyediakan kebutuhan mental dan kebudayaan. Kegiatan utama perusahaan meliputi penerbitan dan pencetakan buku-buku untuk lembaga pendidikan dan perpustakaan, serta percetakan untuk badan pemerintah dan swasta. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar. Perusahaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan harga buku yang dibeli oleh badan pemerintah dan lembaga pendidikan.

1. Semua hak dan kewajiban, harta kekayaan serta usaha dari Dinas Penerbitan Balai Pustaka beralih menjadi hak dan kewajiban, harta kekayaan serta usaha P.N. Balai Pustaka. 2. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Menteri yang diserahi urusan pendidikan dasar.

(-)