For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka

Also known as: PP 48/1985 · PP No. 48 Tahun 1985 · PP Nomor 48 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 1985Publication Date:28 Desember 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1985
Publication Date28 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha penerbitan, percetakan, distribusi, dan pemasaran buku, khususnya buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat sah lainnya untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)