on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Kebijakan pengelolaan sampah meliputi:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Peraturan ini mengatur tentang: