For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2020Publication Date:13 Mei 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date13 Mei 2020
Publication Date13 Mei 2020
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 12), sepanjang mengatur mengenai pengelolaan sampah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Kebijakan pengelolaan sampah meliputi arah dan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program yang memuat target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kerjasama antar pemerintah daerah dan kemitraan dengan badan usaha dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah di TPA. Masyarakat berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah.

Pengelolaan pada kawasan permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Kawasan Khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang memiliki izin pengelolaan sampah dan menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu, terdapat sanksi denda administratif bagi pelanggaran tertentu seperti tidak menyediakan tempat sampah, membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat umum, dan mencampur sampah dengan limbah berbahaya.