For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 8/2022 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:28 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date28 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan standardisasi kelas jabatan nasional, sebagaimana diusulkan dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan fungsional dan kelas jabatan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang memuat daftar nama jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, serta jabatan pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)