For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 6/2024 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2024Publication Date:20 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date21 Agustus 2024
Publication Date20 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan evaluasi jabatan yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, serta menetapkan kelas jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang terdampak penataan birokrasi dan konversi nomenklatur jabatan pelaksana, dengan ketentuan khusus terkait kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 30 April 2029.

(-)

(-)