on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 6/2024 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan evaluasi jabatan yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, serta menetapkan kelas jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang terdampak penataan birokrasi dan konversi nomenklatur jabatan pelaksana, dengan ketentuan khusus terkait kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 30 April 2029.