For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 6/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2015Publication Date:29 Juli 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
ThemeUnit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Effective Date21 Agustus 2015
Publication Date29 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ditetapkan pembentukan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di bawah Divisi Pelayanan dan Pengaduan. Unit ini bertanggung jawab atas pengendalian mutu pelayanan dan penanganan pengaduan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang. Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai media yang disediakan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani pengaduan dalam waktu 5 hari. Jika pengaduan tidak terselesaikan, peserta dapat mengajukan mediasi atau penyelesaian melalui pengadilan.

(-)

(-)